JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin terkait temuan tim pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat pada beberapa proyek di Dinas PU Kabupaten Bogor.
Selain Ade Yasin, KPK juga memeriksa 3 tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).
Demikian Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (12/5/2022).
"Didalami terkait awal mula pembahasan dari temuan tim pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat pada beberapa proyek di Dinas PU Kabupaten Bogor, yang diduga prosesnya tidak sesuai ketentuan," kata Ali Fikri.
Baca Juga: Geledah Rumah Dinas Ade Yasin, KPK Amankan Dokumen dan Pecahan Mata Uang Asing
Ali mengatakan pemeriksaan 4 tersangka tersebut dilakukan di Gedung KPK, dalam kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkasa masing-masing.
Sebagaimana diberitakan, keempatnya tersangka merupakan pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.
Dalam pemeriksaan, Ali menuturkan keempat tersangka juga dikonfirmasi soal barang bukti hasil kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka dimana empat di antaranya adalah penerima suap.
Yaitu, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Baca Juga: Usai Ade Yasin Ditangkap KPK, Wakil Bupati Bogor Minta Jajarannya Jangan Lagi Suap Auditor BPK
Berdasarkan konstruksi perkara, KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Atas perbuatannya, Ade Yasin dan 3 tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan empat tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.