JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Indonesia (Polri) akan berkomunikasi dengan Interpol untuk menangkap 3 dari 5 orang yang disanksi Amerika Serikat (AS) karena terlibat pendanaan kelompok Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS).
Kepada Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan tiga orang tersebut diduga berada di luar negeri yakni di Suriah.
Mereka adalah Dwi Dahlia Susanti, Dini Ramadani dan Muhammad Dandi Adiguna.
“Khusus yang diduga masih berada di luar negeri akan dikomunikasikan antara Hubinter NCB dengan interpol di negara-negara yang diduga tempat WNI tersebut,” ujar Dedi, Selasa (11/5/2022).
Dedi menerangkan, Dwi dan Dini diyakini berada di Suriah berdasarkan dokumen perjalanan keduanya. Sedangkan Dandi, dari informasi ayahnya.
Baca juga: Jejak 5 WNI yang Diduga Fasilitator Pendanaan ISIS, Kirim Uang Segini ke Suriah
Sementara itu, Dedi menyebutkan bahwa dua orang lainnya yakni Ari Kardian dan Rudi Heriadi merupakan mantan kasus terorisme.
"Ari dua kali diproses hukum, hukuman pertama dan yang kedua itu selama 3 tahun. Kemudian, Rudi Heriadi tahun 2019 pernah divonis 3,5 tahun, dan baru bebas karena deportasi dari Suriah," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Amerika Serikat pada Senin (10/5) menjatuhkan sanksi terhadap lima orang yang mereka sebut sebagai jaringan fasilitator keuangan ISIS yang beraktivitas di Indonesia, Suriah dan Turki untuk mendukung milisi itu di Suriah.
Departemen Keuangan AS dalam pernyataannya menuduh kelimanya berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi mereka yang lain, dan melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.