KPU mempersilakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan tim hukumnya jika ingin mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi suara KPU di daearah terkait Pilkada Serentak 2018.
Ketua KPU, Arief Budiman menyatakan semua gugatan dan protes terkait hasil pilkada sudah diatur dalam peraturan KPU dan Undang-Undang Pemilu.
Sementara itu terkait hasil rekapitulasi suara pemilihan gubernur, Arief Budiman menyatakan dari 17 provinsi 6 provinsi sudah menyerahkan hasil akhirnya ke KPU pusat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.