JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali masih berlanjut hingga dua pekan ke depan, tepatnya mulai 10-23 Mei 2022.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 saat ini terdapat penurunan jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 1 di Jawa-Bali.
Adapun jumlah daerah yang berstatus Level 3 menurun dari dua daerah menjadi satu daerah, yakni Kabupaten Pamekasan yang berada di Madura, Jawa Timur.
Sementara itu, saat ini terdapat 11 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 1. Jumlah itu turun dari yang sebelumnya 29 daerah.
Sebaliknya, untuk jumlah daerah Level 2 justru mengalami kenaikan dari 97 daerah menjadi 116 daerah.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Terbaru, Cek Perubahan Aturannya
DKI Jakarta
Level 2 : Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
Level 2: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Jawa Barat
Level 1: Kabupaten Ciamis.
Level 2: Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang.
Kemudian Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.