JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi persnya di usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca Juga: Luhut: Pemerintah Masih Berlakukan Aturan PPKM Jawa-Bali Sampai Waktu yang Belum Ditentukan
Airlangga menjelaskan perpanjangan PPKM selama dua pekan tersebut merupakan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dengan demikian, maka kebijakan PPKM di luar Jawa-Bali akan berlaku dari tanggal 10 sampai 23 Mei 2022 nanti.
"PPKM di luar Jawa (dan Bali) akan diperpanjang selama 2 minggu ke depan," kata Airlangga Hartarto pada Senin (9/5/2022).
"Arahan bapak presiden, PPKM terus diperpanjang dan ini diperpanjang 2 minggu."
Baca Juga: Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Terbaru soal Lanjutan PPKM Luar Jawa-Bali: 131 Daerah Berlevel 1
Meskipun PPKM diperpanjang, tidak ada lagi daerah yang berstatus level 4. Sementara, yang berada di level 3 masih ada sebanyak 22 kabupaten/kota.
Lalu, 276 kabupaten/kota berstatus level 2, dan 88 kabupaten/kota berada di level 1. Airlangga mengatakan, situasi Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan perbaikan.
Hal tersebut ditandai salah satunya dengan rendahnya angka reproduksi efektif (R) Covid-19 nasional yang berada di bawah 1 atau tepatnya 0,997.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.