JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pemberitaan mengenai pengadaan gorden oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui rekaman video mengatakan, pengadaan barang dan jasa rentan korupsi.
Menurutnya, dalam proses pengadaan barang dan jasa harus dipastikan sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
Aturan tersebut adalah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, agar tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan.
Baca Juga: MAKI Minta DPR Batalkan Pengadaan Gorden: Ada Anggota Bilang Masih Bagus, Cukup Dicuci Bukan Diganti
Dalam proses pengadaan, lanjut dia, peranan dari kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuatan komitmen (PPK) merupakan hal yang penting.
“Menjadi penting di sini untuk memastikan bahwa seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi,” jelasnya, Senin (9/5/2022).
KPK, lanjut dia, juga mengimbau seluruh tahapan dalam proses pengadaan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Hal itu, untuk mencegah agar tidak ada pihak tertentu yang memanfaatkan dan mengambil keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.
“Untuk mencegah agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang koruptif.”
Dia menambahkan, prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan wujud pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan negara yang bersumber dari APBN/APBD oleh setiap kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.