JAKARTA, KOMPAS.TV- Majelis Hakim Banding Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Richard Joost Lino dalam perkara korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit quayside container crane (QCC) tahun 2010.
Putusan tersebut dibacakan hakim Binsar Pamopo Pakpahan, yang menjadi Ketua Majelis, sebagaimana dokumen putusan banding yang dikutip Antara, Senin (9/5/2022).
"Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PNJkt.Pst tanggal 14 Desember 2021 dengan perbaikan sepanjang mengenai biaya perkara yang dibebankan kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp7.500 dan dalam tingkat banding sebesar Rp2.000," kata Binsar Pamopo Pakpahan.
Sebagai informasi, putusan tolak banding KPK terhadap RJ Lino dibacakan pada 27 April 2022. Persidangan diketuai oleh Binsar Pamopo Pakpahan dan hakim anggota Mohammad Luthfi, Gunawan Gusmo, Yuli Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun.
Baca Juga: RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
Sebelumnya KPK merasa tidak cukup puas RJ Lino divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 14 Desember 2021.
Atas putusan tersebut, kemudian KPK mengajukan banding dan meminta agar RJ Lino divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Tak hanya itu, KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Wuxi Hua DongHeavy Machinery Science And Technology Group Co Ltd (HDHM) sejumlah 1.997.740,23 dolar AS.
Tapi dalam pertimbangannya, majelis hakim banding mengatakan sependapat dengan majelis Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Terbukti Korupsi dan Rugikan Negara Rp28 Miliar, RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Beda Suara
"Apa yang dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama telah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum, demikian juga dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta telah mempertimbangkan fakta hukum dan hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan sehingga penjatuhan pidana tersebut telah patut dan adil serta cukup memberikan pelajaran baik bagi terdakwa maupun masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," ucap hakim.
Selanjutnya hakim terkait uraian dalam memori banding dan kontra memori banding RJ Lino maupun JPU KPK, menilai tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lagi.
"Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menemukan adanya hal-hal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, maka alasan dan pertimbangan hukum mejelis hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini," tambah hakim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.