Ia diperiksa untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan KPK. Setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Irwandi mengaku tak mengatahui soal suap yang menjeratnya.
Ia mengaku tak terlibat dalam kasus suap seperti yang dituduhkan KPK. Dalam kasus ini Irwandi Yusuf mengklaim dirinya tidak ada hubungannya dengan bupati bener meriah yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kasus yang sama.
Sementara itu, pasca ditangkapnya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mencuat wacana agar pelaku korupsi dapat dikenai hukuman Qanun. Pasalnya selama ini Qanun belum mengatur soal kasus korupsi.
Menurut Dosen UIN Ar-Raniry meski saat ini Qanun belum mengatur tindak korupsi bisa saja untuk selanjutnya dilakukan pembahasan agar kejahatan korupsi bisa dikenai hukuman Qanun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.