Berdasarkan penyidikan sementara Mabes Polri menyimpulkan D-S alias Mister Cakil bekerja seorang diri dalam pembobolan situs Bawaslu. Namun masih diselidiki apakah tindakan D-S berdasarkan perintah pihak lain atau tidak.
Dari D-S polisi menyita satu buah telepon seluler kartu memori serta akun e-mail dan akun Facebook yang digunakan D-S untuk meretas.
Pelaku mengaku sudah meretas selama dua tahun melalui situs media sosial. Kini karena tindakannya D-S terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.