Kompas TV nasional sosial

Menpan RB Imbau Instansi Pemerintah Terapkan WFH Setelah Libur Lebaran Agar Arus Balik Tidak Padat

Kompas.tv - 6 Mei 2022, 23:35 WIB
menpan-rb-imbau-instansi-pemerintah-terapkan-wfh-setelah-libur-lebaran-agar-arus-balik-tidak-padat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo (Sumber: dok Humas KemenPAN RB)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengimbau instansi pemerintah untuk bisa menerapkan work from home (WFH) kepada para pegawainya usai libur Idulfitri.

Hal ini dimaksudkan agar para pegawai negeri sipil tidak perlu terburu-buru kembali ke Jakarta untuk bekerja. Dengan demikian akan turut mengurangi kepadatan lalu lintas di musim arus balik libur Idulfitri.

Tjahjo Kumolo pun telah memberi arahan kepada seluruh pejabat Pembina kepegawaian (PPK) untuk mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.

Baca Juga: Usul Kapolri soal WFH Seminggu setelah Puncak Arus Balik Dapat Respons Positif dari Menaker

Menurut Tjahjo, WFH bisa diterapkan selama seminggu setelah puncak arus balik Lebaran pada 8 Mei 2022.

Tjahjo mengatakan, dia ingin mendukung pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Listyo SIgit Prabowo yang meminta instansi pemerintah menerapkan WFH agar mengurangi kepadatan lalu lintas arus balik.

“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Jumat (06/05/2022).

Baca Juga: Kapolri Usul ASN dan Karyawan Swasta WFH Satu Minggu demi Cegah Kemacetan Saat Arus Balik Lebaran

Dia menegaskan WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x