Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah menetapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022.
Menag Yaqut menjelaskan, kuota tahun ini diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M lalu.
“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” kata ujar Yaqut seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (26/4/2022).
Selain itu, Yaqut juga menentukan batasan umur untuk kuota haji tahun ini.
"Dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” kata dia.
Nantinya, KMA yang ia teken pada 22 April 2022 tersebut selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia.
Secara lebih rinci, lewat KMA tersebut ditetapkan pula kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.
Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi tahun ini resmi ditetapkan pada Jumat, 29 April 2022.
Kepres ini berisikan daftar biaya haji di tiap embarkasi di pelbagai wilayah di Indonesia. Mulai dari Aceh, DKI Jakarta, hingga Makassar.
Embarkasi haji adalah tempat pemberangkatan jemaah haji dari Indonesia ke Arab Saudi.
Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022 lalu.
Keppres ini akan mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Daftar Besaran Biaya Haji 2022
Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.