Kompas TV nasional berita kompas tv

Alasan Jaksa Bebaskan Ahok dari Ancaman 5 Tahun Penjara

Kompas.tv - 20 April 2017, 20:21 WIB
Penulis : Desy Hartini

Jaksa penuntut umum menggunakan dakwaan alternatif dalam tuntutannya. Langkah ini dilakukan karena Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa dijerat pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x