JAKARTA, KOMPAS.TV — Kepolisian akan memperketat pengawasan pelat nomor kendaraan yang tak sesuai kebijakan ganjil genap (gage) di pintu masuk gerbang tol selama pelaksanaan arus mudik Lebaran 2022 ini.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, hal itu dilakukan karena masih banyak pengguna jalan yang melanggar aturan ganjil genap.
Terkait pelanggaran itu, pihaknya tidak akan melakukan sanksi tilang. Namun, kendaraan berpelat nomor tak sesuai kebijakan ganjil genap akan dikeluarkan dari jalan tol dan diarahkan ke jalan arteri.
"Ketika ada kendaraan mau masuk (tol) misalnya ini adalah tanggal genap ada pelat nomor ganjil maka kita akan memberikan himbauan memberikan kesempatan untuk melewati jalur non tol atau arteri," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).
Sementara itu, menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pihaknya memastikan kendaraan yang tidak sesuai aturan ganjil genap akan dikeluarkan dari jalan tol di pintu keluar terdekat.
Baca Juga: Fakta Kemacetan Mudik di Tol Jakarta-Cikampek hingga Ganjil Genap dan One Way Mulai Sore Ini
“Kendaraan yang tidak sesuai tanggal akan kami keluarkan ke pintu tol terdekat,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Untuk diketahui, rekayasa lalu lintas one way dan ganjil-genap di jalan tol telah berlaku sejak Kamis (28/4) kemarin.
Arus Mudik
Jumat 29 April 2022
Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.