JAKARTA, KOMPAS. TV – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menerima kunjungan Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Adat Papua untuk mendengarkan aspirasi soal permasalahan di Papua.
Dalam pertemuan tersebut, DPN Pemuda Adat Papua meminta Presiden Joko Widodo segera mempercepat terbentuknya daerah otonomi baru (DOB) di tanah Papua.
Aspirasi DPN Pemuda Adat Papua tersebut berbeda dengan tuntutan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang sebelumnya menemui Presiden Joko Widodo dan Menkopolhuklam Mahfud MD, di mana MRP justru meminta rencana DOB dikaji kembali.
Usai pertemuan dengan Mahfud, DPN Pemuda Adat Papua menggelar konfrensi pers yang menyatakan dukungan terhadap pembentukan DOB.
“Perlu saya sampaikan bahwa kami mendukung penuh pemerintah pusat dengan hadirnya DOB, di tanah Papua,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Adat Papua Jan Christian Arebo, Kamis (28/4/2022).
Baca Juga: Mendagri Tito Klaim Banyak Pendukung Pemekaran Papua, Meski Majelis Rakyat Papua Menolak
Dia mengatakan pembentukan DOB atau pembentukan provinsi baru di tanah Papua ini akan menyelesaikan masalah papua seperti kurang meratanya pembangunan.
Selain itu dia menilai pembentukan DOB juga akan membuat situasi di Papua akan semakin kondusif. Sebab pembentukan provinsi baru dapat mencegah atau memutus pergerakan kelompok teroris bersenjata di tanah Papua.
“Kami meminta DOB dipercepat untuk memutus pergerakan teroris di tanah Papua,” ujarnya.
Baca Juga: Tidak Didasari Kajian Ilmiah, MRP Minta DPR Tunda Pembahasan RUU Soal Daerah Otonom Baru di Papua
Sebelumnya Delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Senin kemarin (25/4/2022).
Pada pertemuan tersebut MRP menyampaikan penolakan pemekaran Papua kepada Jokowi.
Mereka kemudian mendesak pemerintah pusat untuk menunda pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Papua hingga adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, MRP sebelumnya telah mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsu) Papua ke MK dan saat ini tengah berproses.
Baca Juga: Majelis Rakyat Papua Pertanyakan Survei Lembaga Kepresidenan soal Pemekaran Wilayah
Kepada Presiden, Ketua MRP Timotius Murib melaporkan terdapat dua masalah dalam Undang-Undang Otonmi Khusus tersebut.
"Pertama, MRP menyesalkan proses perubahan UU yang tidak melalui usul rakyat Papua melalui MRP dan DPRP, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 77 UU Otsus," kata Timotius dalam keterangan resmi yang diterima Kompas TV, Selasa (26/4/2022).
"Substansinya pun banyak merugikan hak-hak orang asli Papua sehingga kami mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,“ ujarnya.
Pada 12 April lalu, DPR RI mengesahkan tiga RUU usul inisiatif berupa RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Papua Tengah, dan RUU Tentang Pegunungan Tengah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.