JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja Meminta kepada seluruh penyelenggara Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 untuk menguasai aturan yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada.
Ia menyebut, seluruh jajaran KPU dan Bawaslu harus menguasai aturan main dalam melaksanakan pesta demokrasi itu, karena untuk menghindari salah penerapan hukum.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta KPU & Bawaslu Harus Segera Mulai Persiapan Pemilu dan Pilkada 2024!
"Jajaran penyelenggara pemilu harus menguasai aturan dua rezim yang berbeda guna menghindari salah penerapan hukum dikarenakan pada Pemilu 2024 akan berlangsung pemilu dan pemilukada dalam satu waktu," kata Bagja seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Kamis (28/4/2022).
Tak hanya itu, aturan turunan kedua undang-undang tersebut seperti Peraturan KPU (PKPU) dan Perbawaslu juga harus melalui fase harmonisasi guna menghindari salah tafsir penerapan hukum oleh penyelenggara.
"Inilah kiranya yang yang menjadi tantangan penyelenggara pemilu agar menjalankan tugasnya dengan baik," ujarnya.
Ia menyebut, pengaturan Pemilu Serentak 2024 masih sama menggunakan regulasi yang sama seperti halnya Pemilu 2019.
Baca Juga: Bawaslu Tetapkan Koordinator Divisi dan Penanggung Jawab Wilayah untuk Pemilu 2024
Artinya Pemilu Serentak 2024 nanti masih menggunakan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan juga UU No. 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan juga UU No. 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Pemilu 2024 masih sama dengan Pemilu 2019. Karena dari sisi regulasi masih sama," kata dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.