JAKARTA, KOMPAS.TV- Bupati Bogor Ade Yasin bantah memerintahkan anak buahnya untuk melakukan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Ade Yasin mengungkapkan, suap terhadap Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan inisiatif dari anak buahnya.
Demikian Bupati Bogor Ade Yasin merespons penetapan dirinya sebagai tersangka perkara suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
"Saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya, sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab," ujar Ade sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/4/2022).
Baca Juga: Diduga Suap Anggota BPK, Bupati Bogor Ade Yasin Jalani Sisa Ramadan dan Lebaran 2022 di Penjara
"Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana," ucapnya.
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS TV, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap untuk pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Antara lain yaitu, Bupati Bogor Ade Yasin periode 2018-2023 sebagai pemberi suap dan ketiga lainnya yaitu Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).
Sementara empat tersangka penerima suap dalam kasus ini, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Baca Juga: Buntut Perkara Suap Bupati Bogor Ade Yasin, BPK Nonaktifkan 4 Pegawainya
Kemudian dalam kasus ini, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan uang rupiah dengan total Rp1.024.000.000 terdiri dari Rp570 juta tunai dan uang di rekening bank sekitar Rp454 juta disita sebagai barang bukti.
Saat ini, delapan tersangka suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021, ditahan untuk 10 hari ke depan.
“Terhadap ke delapan tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022,” kata Firli Bahuri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.