JAKARTA, KOMPAS.TV — Wakil Presiden, KH Ma'ruf Amin menyatakan kebijakan pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng ditetapkan untuk kebaikan semua pihak.
"Saya kira itu sudah dibahas ya sudah menjadi keputusan di sidang kabinet. Kepentingannya itu kan untuk kebaikan semua pihak, terutama kepentingan nasional kita atau kepentingan masyarakat," kata Ma'ruf Amin seperti dikutip Antara, Selasa (26/4/2022).
Menurutnya, hal itu dilakukan agar suplai minyak goreng tersedia di pasaran. Bahkan, terkait harganya perlu disesuaikan dengan yang ditetapkan pemerintah yakni Rp14.000 per liter untuk minyak goreng curah.
"Yang selama ini menjadi ukuran ekonomilah harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah ya untuk curah supaya itu tidak terganggu dan juga suplainya banyak," ujarnya.
Baca Juga: Dua Cara Pemerintah Distribusikan Minyak Goreng Rp14 Ribu ke Masyarakat, Salah Satunya Lewat Bulog
Lebih lanjut dia mengatakan, apabila kondisi minyak goreng di pasaran lebih stabil baik dari sisi suplai maupun harga, maka pemerintah akan mengevaluasi lagi kebijakan terkait larangan ekspor.
"Apabila kepentingan itu sudah terpenuhi mungkin nanti akan dievaluasi seperti apa, yang penting jangan sampai langka atau harganya tinggi kemudian dalam rangka stabilitasi keadaan. Ini langkah sementara yang diambil presiden, saya kira itu," kata dia.
Ma'ruf bahkan menilai kebijakan larangan ekspor ini merupakan bentuk terapi kejut yang kemudian dapat dievaluasi sewaktu-waktu agar tidak menimbulkan kerugian.
"Nah targetnya sampai kapan, kita lihat nanti. Saya kira pemerintah akan melihat. Kita akan menjaga kepentingan seluruh pihak. tidak hanya untuk menimbulkan kerugian di satu pihak. Langkah-langkah terapi kejut kadang diperlukan pada suatu saat tapi kemudian dilakukan evaluasi lagi," kata dia.
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan, belum ada ketetapan batas waktu berlakunya larangan ekspor bahan baku minyak goren dan minyak goreng sampai kapan. Hal itu disampaikan Jokowi lewat akun Instagram pribadinya.
"Saya memutuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022. Sampai kapan? Batas waktunya yang akan ditentukan kemudian," kata Jokowi seperti dikutip Selasa (26/4).
Menurut Jokowi, larangan ekspor tersebut diberlakukan agar kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
"Kebijakan ini ditempuh agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," ujarnya.
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa larangan ekspor bahan baku minyak goreng akan diberlakukan sampai harga minya goreng di pasaran turun sesuai dengan HET sebesar Rp14.000 per liter.
Ia menjelaskan, kebijakan itu diambil pemerintah lantaran di beberapa tempat harga minyak goreng curah masih di atas 14.000/liter.
"Jangka waktu pelarangan tentu sampai minyak goreng di masyarakat bisa menyentuh harga yang ditargetkan, yaitu 14.000 per liter secara merata di seluruh wilayah Indonesia," kata Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Selasa (26/4) malam.
Baca Juga: Larangan Ekspor Minyak Goreng Disebut Rugikan Petani Kecil dan Justru Untungkan Pengusaha Besar
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.