JAKARTA, KOMPAS.TV – Kecepatan kendaraan yang melaju di jalan tol selama masa mudik lebaran 2022 tidak boleh mencapai lebih dari 100 kilometer per jam.
Prediksi kecepatan kendaraan tersebut disampaikan oleh Kepala Korps lalulintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi, menjawab pertanyaan batas kecepatan di jalan tol selama masa mudik.
Firman mengatakan, jika melihat dari fatalitas korban kecelakaan lalulintas, pada umumnya terjadi saat berkendara dengan kecepatan tinggi.
Tapi, masalah lalulintas juga terjadi ketika kendaraaan tidak bisa memenuhi kecepatan minimal yang ditetapkan,” jelasnya saat menjadi narasumber dalam B-Talk Kompas TV, Selasa (26/4/2022) malam.
Firman melanjutkan, menurutnya, kedua batas kecepatan, yakni minimum dan maksimum tidak bisa dilaksanakan secara bersamaan.
Baca Juga: Gerbang Tol Pejagan Mulai Dipadati Pemudik
Pihaknya hanya berharap bisa mendapatkan angka kecepatan ideal saat pengguna jalan melintas di jalan tol selama masa mudik.
“Kita hanya mengharapkan bisa mendapatkan angka ideal untuk bergulir, tidak akan mencapai seratus dengan kondisi kendaraan yang demikian padat.”
“Dan saya tidak pernah menyarankan kalaupun bisa, tancap gas saja, tidak. Karena fatalitas laka ini yang jadi musuh utama polisi lalulintas,” tegasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.