JAKARTA, KOMPAS.TV – Sindikat yang melakukan kecurangan dalam seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 terbongkar. Sindikat melibatkan sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dan Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Hal ini diungkapkan oleh Satuan Tugas Anti-Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Calon Aparatur Sipil Negara (Satgas Anti-KKN CASN) Bareskrim Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar (Kombes) Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, kecurangan tersebut terjadi pada seleksi penerimaan CASN 2021, yakni pada 14 September-30 Oktober 2021.
”Modus operandinya adalah menggunakan aplikasi remote access dan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku,” kata Gatot dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (25/4/2022), dilansir dari Kompas.id.
Indikasi kecurangan terjadi di 10 lokasi, antara lain di wilayah Polda Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung, dan Sulawesi Selatan.
Di Sulawesi Selatan, kecurangan tercatat terjadi di Kota Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang.
Baca Juga: Viral Praktik Joki Vaksin, Bahaya atau Tidak? Ini Penjelasan Epidemiolog
”Hingga saat ini, sudah ada 30 tersangka yang terdiri dari 9 PNS dan 21 masyarakat sipil,” sebut Gatot.
Dari 9 PNS yang terlibat, 2 di antaranya adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) dari Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah; dan Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Sementara yang lain adalah anggota staf di BKSDM dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Selain itu, ada 359 peserta seleksi penerimaan CASN 2021 yang didiskualifikasi.
Terdapat juga 81 orang yang belum didiskualifikasi. Sebab, menurut Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN), mereka dinyatakan lulus seleksi. Tetapi belakangan diketahui bahwa mereka ternyata juga memanfaatkan jasa joki jarak jauh untuk mengerjakan soal ujian.
Gatot menuturkan, kecurangan yang dimaksud adalah dengan penggunaan aplikasi yang bisa mengakses sistem ujian dari jarak jauh (remote access). Aplikasi tersebut di antaranya Rutserv, Zoho, Chrome Remote Desktop, Radmin, Ultra VNC, DW Service, dan Netop.
Aplikasi itu digunakan oleh joki yang akan mengerjakan soal ujian dari tempat berbeda dari lokasi tes. Seperti kita tahu, seleksi penerimaan CASN menggunakan sistem daring yang disebut computer assisted test (CAT).
Dari situ, peserta seleksi penerimaan CASN hanya berpura-pura mengerjakan soal yang ada di komputer di lokasi tes.
Untuk mendapatkan jasa tersebut, setiap peserta diminta untuk membayar biaya Rp150 juta-Rp600 juta yang disetorkan setelah lolos tes dan surat keputusan (SK) pegawai negeri sipil (PNS) terbit.
Polisi menyita barang bukti berupa 43 laptop dan komputer, 58 ponsel, dan 1 perekam video digital (digital video recorder/DVR) yang didapat dari para tersangka.
Mereka dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 50 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Menteri Tjahjo Minta Polisi Selidiki Kemungkinan Oknum Kemenpan RB Terkait Penipuan Seleksi CASN
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.