JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru terkait aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Jawa-Bali.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk kembali melanjtkan PPKM luar Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022 mendatang.
Adapun aturan baru tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2022 yang mulai berlaku mulai hari ini, Selasa (26/4/2022).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan berdasarkan Inmendagri terbaru terdapat perubahan sangat signifikan dibandingkan dengan pengaturan pada Inmendagri Nomor 21 Tahun 2022.
Menurut penjelasannya, jumlah daerah yang berada pada level 1 mengalami perubahan dari yang sebelumnya 84 daerah menjadi 131 daerah.
"Luar Jawa Bali saat ini juga kita lihat kondisinya semakin membaik, dimana jumlah daerah dengan PPKM Level 1 sudah meningkat hingga 131 daerah,” kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).
Kenaikan yang sangat tinggi pada daerah dengan level 1 ini tentunya memilik konsekuensi, baik pada jumlah daerah yang berada pada level 2 maupun level 3 yang mengalami penurunan.
Baca Juga: PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 9 Mei 2022
Safrizal menyebut, jumlah daerah pada level 2 mengalami penurunan dari yang sebelumnya 259 daerah menjadi 216 daerah, kemudian, level 3 jumlah daerahnya menurun dari 43 menjadi 39 daerah.
Diketahui, salah satu faktor perubahan level untuk setiap daerah ini berdasarkan cakupan vaksinasi Covid-19, dengan maksud menilai seberapa besar tingkat kekebalan yang ada di masyarakat.
Sebab itu, dia menyampaikan atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bahu-membahu mensukseskan program vaksinasi dengan tujuan utama yaitu keselamatan warga negara dan sebagai upaya keluar dari pandemi.
“Kami atas nama pemerintah juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mensukseskan program vaksinasi ini, di mana tidak ada tujuan lain selain keselamatan warga negara yang kita prioritaskan," ujarnya.
Kendati demikian, Safrizal tetap menegaskan meski menjelang berakhirnya bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 M, kondisi penyebaran Covid-19 di luar Jawa Bali telah menunjukkan adanya tren penurunan, namun masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan selama Hari Raya Idul Firti 1443 H.
"Mengingatkan kembali terkait imbauan pemerintah untuk tetap menjaga protokol kesehatan selama melaksanakan Hari Raya Idul Fitri 1443H/2022M, agar pengalaman naiknya kasus Covid-19 tahun lalu pasca-lebaran tidak kembali terulang," ujarnya.
Baca Juga: SE Mendagri: Jumlah Tamu Halalbihalal Bisa 100 Persen di Daerah PPKM Level 1
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.