JAKARTA, KOMPAS.TV- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan mengikuti keputusan Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) perihal status keanggotaan Letjen Purn. dr. Terawan Agus Putranto.
Sikap TNI itu dikatakan Jenderal Andika sebagai penghormatan TNI terhadap keputusan dan aturan internal IDI dalam penerapan sanksi bagi anggotanya.
Jenderal Andika Perkasa menyampaikan pernyataan itu dalam pertemuannya dengan Ketua Umum PB IDI dr. Muhammad Adib Khumaidi, sebagaimana dikutip Antara, Senin (25/4/2022).
"IDI sebagai institusi juga punya kewenangan yang sudah embedded (melekat, red.) di dirinya sejak didirikan, dan menurut saya itu juga menjadi satu hukum atau peraturan perundangan sendiri di internal. Saya menghormati, kami ikut," kata Jenderal Andika.
Baca Juga: Pilih Fokus Selesaikan Polemik Pemecatan Terawan, IDI Enggan Ambil Pusing Desakan dari Pihak Luar
Dalam pertemuan tersebut, Jenderal Andika sempat bertanya kepada IDI soal dampak pemberhentian tetap dr. Terawan terhadap izin praktiknya. Sebab, dr. Terawan merupakan satu di antara ahli di RS Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.
"Tinggal nanti apa yang harus kami lakukan, misalnya keputusan apa pun dari IDI apakah itu berpengaruh terhadap izin dr. Terawan di RSPAD? Kalau soal keanggotaan, beliau tidak lagi aktif, tetapi sebagai dokter yang juga praktik di rumah sakit kami, itu juga kami akan ikut aturan," ujar Jenderal Andika Perkasa.
Pada Muktamar Ke-31 IDI di Banda Aceh, Aceh, akir Maret 2022 lalu dikabarkan adanya keputusan memberhentikan tetap dr. Terawan sebagai anggota.
Keputusan itu diambil oleh PB IDI setelah pengurus mendapat rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.
Namun kendati demikian, pemberhentian itu tidak berpengaruh pada izin praktik dr. Terawan yang saat ini surat izin praktik/SIP-nya masih berlaku sampai 5 Agustus 2023.
Baca Juga: Muncul Spanduk Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Berkaus Palu Arit, Anggota DPR: Harus Diusut!
Problem dimungkinkan muncul setelah masa berlaku SIP dr. Terawan habis. Sebab, pengajuan izin baru seorang dokter membutuhkan rekomendasi dari organisasi profesi sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) poin a Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Untuk diketahui, surat rekomendasi merupakan bagian dari syarat yang harus dilengkapi oleh seorang dokter saat mengajukan izin praktik.
Nantinya, surat izin itu dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik pemohon setelah mempertimbangkan kelengkapan syarat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.