JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana bisa menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi lain.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menyebut, Indrasari bisa saja menjadi tersangka dalam kasus impor besi yang kini masih disidik oleh Jaksa Penyidik.
Saat ini, pihak Kejaksaan Agung tidak hanya menangani kasus penerbitan persetujuan ekspor (PE) fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau mafia minyak goreng, tetapi juga dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016 sampai 2021.
"Bisa jadi tersangka lagi dia (Indrasari) itu," ujar Febrie di Kejagung, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Baca Juga: Indrasari Wisnu Tersangka, Mendag Tunjuk 2 Pengganti sebagai Dirjen Daglu dan Kepala Bappebti
Meski demikian, hingga kini Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus impor besi atau baja tersebut.
Febrie menyatakan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
"Kita lagi dalami itu," pungkasnya.
Berkaitan dengan kasus dugaan korupsi impor besi atau baja tersebut, Kejagung telah melakukan penggeledahan di dua lokasi Kantor Kemendag pada Senin, 21 Maret 2022.
"Artinya ada dua tempat lembaga pemerintah yang kita lakukan penggeledahan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers secara virtual, Selasa, 22 Maret 2022.
Saat itu, Ketut menuturkan, lokasi pertama yang digeledah yaitu data center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kemendag, Lantai 9, Kemendag.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa satu unit flashdisk merk Sandisk warna merah hitam, yang berisi 27 file rekap surat penjelasan enam importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri," jelas Ketut.
Sementara untuk lokasi kedua, kata dia, penyidik Jaksa menggeledah kantor Direktorat Impor pada Kemendag.
Di tempat itu, penyidik menyita PC, laptop, dan HP, Dokumen Surat Penjelasan dan PI (Persetujuan Impor) terkait impor besi baja, dan uang tunai sebanyak Rp63.350.000.
"Ada uang tunai, sebanyak Rp63.350.000 di situ, jadi sekalian kita sita juga," katanya.
Baca Juga: Sebesar Ini Harta Kekayaan yang Dilaporkan Tersangka Mafia Minyak Goreng Indrasari Wisnu Wardhana
Ketut mengatakan penggeledahan ini dilakukan usai penyidik memutuskan untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan pada Rabu, 16 Maret 2022.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status menjadi tahap penyidikan," katanya.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.