JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan akan meminta bantuan Polri untuk menghadirkan 3 perusahaan yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan terkait kasus dugaan kartel minyak goreng.
Ketiga perusahaan tersebut adalah, PT Energi Unggul Persada (perusahaan pengemasan), PT Asianagro Agungjaya (produsen), dan PT Sinar Alam Permai (produsen).
Demikian Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, Jumat (22/4/2022).
“Dalam hal para pihak tidak memenuhi panggilan KPPU maksimal 3 (tiga) kali panggilan, KPPU dapat menyerahkan penolakan untuk diperiksa tersebut kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
“Lebih lanjut, sesuai dengan kerja sama formal yang dimiliki KPPU dengan Kepolisian Negara RI (POLRI), KPPU juga dapat meminta bantuan Penyidik POLRI untuk menghadirkan para pihak,” tambahnya.
Baca Juga: Fadli Zon: Mendag Secara Moral Harus Ikut Bertanggung Jawab Atas Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng
Lebih lanjut, Goppera mengatakan sejak dimulainya proses penyelidikan pada 30 Maret 2022, hingga hari ini, pihaknya telah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng.
“Pihak-pihak tersebut meliputi produsen (20 panggilan), perusahaan pengemasan (5 panggilan), distributor (8 panggilan), dua asosiasi, pemerintah, dan Lembaga konsumen,” katanya.
Gopprera mengatakan dari sejumlah panggilan ke produsen, baru 4 (empat) yang hadir memenuhi panggilan KPPU, yakni PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit. Beberapa produsen tidak hadir memenuhi panggilan, yaitu PT Sari Dumai Sejati, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya.
“Namun, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya sudah dijadwalkan kembali dan akan diperiksa minggu depan,” ucapnya.
“Beberapa produsen lain turut diperiksa minggu depan, yaitu PT IP, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Sinar Alam Permai, PT Asianagro Agungjaya, PT SON dan PT AIP,” tambah Goppera.
Baca Juga: Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Periksa 30 Saksi dan Geledah 10 Tempat Ini
Sebagai informasi, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No. 03- 16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia sejak 30 Maret 2022 dan akan dilaksanakan selama 60 (enam puluh) hari ke depan dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.
Penyelidikan tersebut dilaksanakan atas 3 (tiga) dugaan pasal pelanggaran, yakni pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).
“Untuk itu, KPPU kembali meminta para pihak yang berkaitan dengan proses penyelidikan tersebut, bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan dan tidak menolak untuk diperiksa, atau menolak memberikan informasi yang diperlukan, atau menghambat proses penyelidikan yang ada,” tegasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.