JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk berani mengusut tuntas hingga ke akarnya seluruh oknum-oknum yang terlibat dalam mafia minyak goreng. Langkah ini agar kejadian kelangkaan minyak goreng tak terjadi lagi di Indonesia.
"Tentu saja saya minta supaya kejaksaan atau penegak hukum bisa mengusut oknum-oknum atau pihak-pihak yang terlibat dalam proses atau hal-hal yang ada di lapangan," kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Politikus PDIP itu menyebut, DPR sudah melayangkan surat panggilan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) untuk mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam kasus izin ekspor minyak goreng tersebut.
Baca Juga: PKS Minta Menperin Tak Takut Hadapi Ancaman Pengusaha Minyak Goreng
"InsyaAllah saya dapat laporannya mungkin minggu depan akan ada rapat dengan Mendag di masa reses. Ya tentu saja untuk menanyakan carut-marut kelangkaan minyak goreng dan masalah internal yang terjadi kenapa kemudian bisa seperti ini dengan komisi yang terkait," ujarnya.
Menurut dia, kelangkaan minyak goreng tak boleh terjadi lagi, karena mengingat Indonesia merupakan negara terbesar penghasil kelapa sawit di dunia.
"Terjadinya kelangkaan minyak goreng yang kemudian mengakibatkan masyarakat dirugikan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 tidak berhenti di tiga petinggi perusahaan yang menjadi tersangka.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan, pihaknya sedang meneliti 88 perusahaan yang mendapat persetujuan ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) dari Kementerian Perdagangan.
Menurut Febrie 88 perusahaan tersebut turut menjadi pihak yang akan diperiksa untuk pendalaman dan pengembangan kasus izin ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.
Baca Juga: DPR Akan Panggil Mendag Lutfi Terkait Kasus Gratifikasi Izin Ekspor Minyak Goreng
Ia menegaskan, jika ada perusahaan yang tak memenuhi DMO bakal ditindak tegas. Febrie menjelaskan perusahaan eksportir harus memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen untuk bisa mendapatkan izin Kemendag.
"Di periode ini ada 88 perusahaan yang kami cek, bener enggak ekspor itu (saat) dikeluarkan dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik. Kalau dia enggak (memenuhi DMO), ya bisa tersangka lah dia," ujar Febrie, dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/4/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.