Kompas TV nasional hukum

Susul Sang Kakak di Rutan Bareskrim Polri, Nathania Kesuma Dijerat UU Pencucian Uang

Kompas.tv - 21 April 2022, 16:25 WIB
susul-sang-kakak-di-rutan-bareskrim-polri-nathania-kesuma-dijerat-uu-pencucian-uang
Indra Kenz saat sampaikan permohonan maaf di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pun menahan Nathania Kesuma, tersangka kasus investasi ilegal opsi biner melalui aplikasi Binomo.

Adik dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam pada Rabu (20/4/2022).

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri mulai tanggal 20 April 2022.

Baca Juga: 3 Peran Adik Indra Kenz di Kasus Penipuan Binomo, Salah Satunya Simpan Aset Kripto Rp35 Miliar

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Saat pemeriksaan sebagai tersangka Rabu (20/4/2022), penyidik mendalami aset milik tersangka Indra Kenz, yakni transaksi keuangan dari rekening tersangka Nathania Kesuma dan transaksi Kripto Nathania di bursa aset digital Indodax.

Menurut Gatot, dari hasil pemeriksaan diketahui Nathania turut membantu menggelapkan aset Indra Kenz. 

Tersangka Nathania juga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp9,4 miliar.

Baca Juga: Terima Uang dan Sebidang Tanah dari Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Polisi

"Peran tersangka NK (Nathania Kesuma) ini menerima aliran dana dari tersangka IK (Indra Kenz) sebesar Rp9.443.436.055. Tersangka IK membeli rumah atas nama NK. Kemudian memiliki akun Kripto di Indodax dan mendapat aset Kripto sebesar Rp35 miliar dari tersangka IK," ujar Gatot saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (21/4/2022).

Atas perbuatannya tersangka Nathania Kesuma disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam pasal yang ditetapkan ancaman hukuman terhadap Nathania Kesuma yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Gelapkan Uang Nasabah untuk Transaksi Binomo, Arini Listiani Chalid Dituntut Ganti Uang Rp894 Juta!

Dalam kasus ini sudah tujuh tersangka yang ditetapkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Mereka adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama dan Wiki Mandara Nurhalim.

Kemudian Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan calon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei.

Kini seluruh tersangka telah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x