JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Covid-19 kembali mengeluarkan aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), termasuk untuk mudik Lebaran 2022.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Adapun dalam Addendum SE ini terdapat tambahan ketentuan persyaratan perjalanan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia 6- 17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua.
Bagi anak di bawah usia 18 tahun yang akan ikut mudik cukup menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua.
Sehingga dengan kata lain, mereka tidak perlu melalukan tes Covid-19, baik PCR atau antigen sebelum melakukan perjalanan mudik.
Aturan baru ini berlaku bagi semua moda transportasi baik udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api.
Sementara itu, SE tersebut berlaku efektif sejak tanggal 19 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Mudik dengan Mobil Masih Jadi Favorit, Ini 6 Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman dan Aman
Pertama, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Kedua, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Ketiga, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Keempat, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
PPDN juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kelima, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Keenam, PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
Baca Juga: Diprediksi 23 Juta Mobil Dipakai Mudik, Jokowi: Jalur Udara dan Kereta Api Masih Ada Ruang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.