JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 telah menetapkan anggota-anggotanya yang menempati posisi koordinator divisi, penanggung jawab wilayah dan perwakilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Bawaslu menyampaikan Hasil Rapat Pleno Anggota Bawaslu tentang Susunan Penanggung Jawab Divisi dan Koordinator Wilayah Bawaslu Periode 2022-2027," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam jumpa pers, Selasa (19/4/2022).
Bagja menjelaskan, keputusan rapat pleno dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana dimuat dalam Pasal 92 Ayat (8) yang menyebutkan Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu.
"Dalam rapat pleno anggota Bawaslu, Pasal 92 ayat (10) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa 'Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, dan Ketua Panwaslu Luar Negeri mempunyai hak suara yang sama'," ujarnya.
Rapat pleno pada Selasa menetapkan penanggung jawab divisi, koordinator wilayah Bawaslu periode 2022-2027 di 34 provinsi, serta perwakilan untuk DKPP.
Menurut Bagja, di periode ini Bawaslu menghidupkan kembali wakil koordinator wilayah dan wakil koordinator divisi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta KPU & Bawaslu Harus Segera Mulai Persiapan Pemilu dan Pilkada 2024!
Ia juga menjelaskan, para koordinator wilayah dapat menjalankan persiapan sembari menunggu diterbitkannya Peraturan Bawaslu terkait pola hubungan dan pelaksanaannya.
"Ini yang kami sepakati pada rapat pleno hari ini dan rapat pleno pada beberapa waktu lalu. Semoga hasil kali ini dapat menunjang tugas dan fungsi Bawaslu dalam mengawasi setiap tahapan pemilu 2024," ujar Bagja.
Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pendidikan Pelatihan
Koordinator Divisi: Herwyn Jefler Hielsa Malonda
Wakil Koordinator Divisi: Lolly Suhenty
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.