JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022 yang melanggar hukum.
Salah satu tersangka yang ditetapkan Kejagung adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana.
“Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag,” jelas Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/4/2022).
Burhanuddin menyebut Indrasari melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya.
Baca Juga: Dirjen Kemendag Terseret Korupsi Migor, MAKI: Semua Pihak yang Terlibat Harus Diusut
Indrasari diketahui menerbitkan aturan tersebut kepada tiga perusahaan yakni Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Padahal, jelas Burhanuddin, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.
Diketahui Indrasari dilantik menjadi Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sejak 20 Desember 2021 silam.
Indrasari sebelum diangkat menjadi Dirjen menjabat sebagai Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappeti).
Di Bappeti, Indrasari bertugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditas, sistem resi gudang, hingga pasar lelang komoditas.
Tak hanya menjabat di Bappeti, Indrasari seperti dilaporkan oleh Kompas.com, juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.
Indrasari diketahui pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap impor ikan di Perum Perindo.
Dalam laporan Tribunnews, Indrasari diperiksa untuk tersangka eks Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda.
Tak hanya dalam kasus impor ikan, Indrasari juga diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap impor bawang putih.
Dalam kasus impor bawang putih, Indrasari diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I Nyoman Dhamantra yang merupakan mantan anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Baca Juga: Dirjen Kemendag Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng
Penetapan tersangka termasuk Indrasari merupakan hasil dari penyelidikan tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Kejagung menemukan sejumlah perbuatan yang berkaitan dengan dikeluarkannya persetujuan ekspor (PE) kepada eksportir yang tak memenuhi syarat Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.