Kompas TV nasional sosial

Diperbarui, Ini Aturan Mudik untuk Anak Usia di Bawah 18 Tahun

Kompas.tv - 19 April 2022, 20:38 WIB
diperbarui-ini-aturan-mudik-untuk-anak-usia-di-bawah-18-tahun
Arsip - Sejumlah calon pemudik pengguna bus berangkat dari Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Selasa, 18 Mei 2021. (Sumber: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/aa)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan izin bagi masyarakat untuk mudik pada Lebaran 2022 mendatang. Salah satu syaratnya adalah pemudik sudah menerima vaksin booster.

Masyarakat yang belum menerima vaksin booster tetap diperbolehkan mudik asal dapat menunjukkan hasil tes PCR atau antigen. Aturan ini dikecualikan untuk anak-anak berusia di bawah 6 tahun.

Untuk anak-anak dan remaja dengan rentang usia 6-17 tahun belum bisa menerima vaksin booster karena syaratnya untuk mendapatkannya harus berusia di atas 18 tahun.

Lantas bagaimana syarat mudik Lebaran 2022 bagi anak-anak atau remaja yang berusia di bawah 18 tahun yang belum boleh mendapatkan vaksin booster?

Baca Juga: Puncak Arus Mudik Diprediksi pada 28-30 April, Jokowi Imbau Masyarakat untuk Mudik Lebih Awal

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, anak-anak dan remaja yang berusia di bawah 18 tahun diperbolehkan mudik meski belum dapat vaksin booster.

Pernyataan serupa juga datang dari Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pemerintah membolehkan anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun untuk mudik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

“Diputuskan oleh Bapak Presiden, anak-anak dan remaja kalau mau mudik dan belum di-booster enggak apa-apa, enggak usah di tes antigen,” jelas Budi, dikutip Senin (18/4/2022).

Meski demikian, Budi menegaskan, anak-anak di bawah 18 tahun harus sudah mengikuti vaksinasi kedua.

“Jadi (anak-anak) bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR/Antigen. Asal vaksinasinya sudah dua kali,” tegas Budi.

Baca Juga: Catat! Berikut Ini Peraturan Mudik Lebaran 2022 Terbaru

Aturan ini juga termaktub dalam Addendum Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022, berikut bunyinya.

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.”




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x