Kompas TV nasional hukum

Bareskrim Polri Sebut 15 Ribu-an Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice

Kompas.tv - 19 April 2022, 18:58 WIB
bareskrim-polri-sebut-15-ribu-an-perkara-diselesaikan-dengan-restorative-justice
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Agus Andrianto (Sumber: Humas Polri)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS. TV – Sebanyak 15.309 perkara, sepanjang 2021 hingga Maret 2022 telah diselesaikan lewat jalan penerapan restorative justice.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Agus Andrianto dalam diskusi, Selasa (19/4//2022).

"Jumlah ini meningkat 28,3 persen dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus," ujar Agus.

Baca Juga: 72 Rumah Restorative Justice Untuk Penegakan Hukum Di Jawa Timur

Komjen Agus memaparkan, saat menggunakan pendekatan restorative justice, sebaanyak  1.052 Polsek di 343 Polres sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan

Menurut Agus, Polsek merupakan ujung tombak Polri dalam hal pelayanan yang paling bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Polsek harus menjadi basis resolusi penyelesaian perkara berkeadilan dengan  cara dialog/mediasi/Probling solving, dalam menyelesaikan perkara ringan, pertikaian warga ataupun bentuk-bentuk gangguan Kamtibmas lainya hal ini jelas merupakan merupakan upaya dari Restorative Justice sesuai Visi Presisi Bapak Kapolri," ujar Agus.

Baca Juga: Angelina Sondakh Pernah Ajukan diri Jadi Justice Collabolator Tapi Ditolak, Mengapa? | Rosi

Dia menyebut, Restorative Justice saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara.

Hal ini karena prinsip utama dalam keadilan restoratif adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

"Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki Prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium” ucap Agus.

Baca Juga: Dapat “Restorative Justice” Ibu Pencuri Ponsel Dibebaskan

Namun, Agus juga  menekankan, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice.

Hal itu sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, dimana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice harus memenuhi persyaratan materil.

Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice, yakni, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x