JAKARTA, KOMPAS. TV – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan program mudik gratis bagi warga yang ingin merayakan Idul Fitri 1443 H di kampung halaman.
Ada 17 kabupaten/kota yang menjadi daerah tujuan mudik gratis tahun ini. Adapun perjalanan mudik gratis akan diberangkatkan dari terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa 26 April 2022 dan Terminal Pulogebang, Rabu 27 April 2022.
Sementara untuk perjalanan kembali akan diselenggarakan pada Sabtu 7 Mei 2022 dan Minggu 8 Mei 2022 dari daerah masing-masing menuju Pulogebang maupun Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Untuk arus mudik, Pemprov DKI Jakarta menyediakan 292 bus penumpang dan 22 truk pengangkut motor. Untuk arus balik disediakan 200 bus penumpang dan 9 truk pengangkut motor.
Baca Juga: Garuda Operasikan Pesawat Berbadan Lebar Untuk Mudik Lebaran
Lantas bagaimana cara mendaftar agar menjadi peserta mudik gratis? Dilansir dari laman mudikgratisdkijakarta.id, pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi percakapan WhatsApp ke nomor 08-123-188-5758.
Pendaftaran juga bisa dilakukan dengan mengisi formulir di laman mudikgratisdkijakarta.id. Setelah mengisi formulir, nantinya petugas akan menghubungi anda untuk jadwal verifikasi luring atau offline. Karena itu, para pendaftar harus memastikan nomor teleponnya bisa dihubungi.
Setelah mendapatkan jadwal, calon pemudik wajib datang ke lokasi verifikasi luring yaitu di kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan juga di kantor Suku Dinas Perhubungan sesuai dengan lokasi tempat tinggal masing-masing.
Baca Juga: Pelni Siapkan 2 Kapal untuk Program Mudik Motor Gratis, Pendaftaran hingga 24 April
Setiap keluarga maksimal membawa empat orang dalam perjalanan mudik gratis. Mudik gratis ini pun diutamakan bagi warga yang ber-kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, mudik gratis disediakan untuk warga ber-KTP DKI Jakarta.
“Mudik gratis diutamakan KTP dari Jakarta,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Selasa (19/4/2022).
Sementara untuk warga yang tidak ber-KTP DKI, tetap bisa mengikuti mudik gratis. Namun, hanya apabila masih tersedia kursi dalam kendaraan yang tidak ditempati.
Baca Juga: Lebih dari Separuh Kuota Mudik Gratis Pemprov DKI Sudah Terpenuhi
“Namun demikian, nanti tetap diperbolehkan KTP non Jakarta kalau masih ada seat (bangku) yang masih kosong,” lanjut Riza.
Dia pun menyatakan, Pemprov DKI Jakarta tetap akan memberikan kesempatan kepada warga yang ingin mudik namun belum atau tidak ber-KTP DKI Jakarta.
“Nanti kita beri kesempatan kepada teman-teman yang tidak ber-KTP Jakarta,” paparnya.
Selain KTP, syarat untuk mengikuti mudik gratis antara lain telah menjalani vaksin dosis ketiga atau booster.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.