JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta meningkatkan layanan kependudukan untuk warga DKI Jakarta. Cetak Kartu Keluarga (KK) hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga Jakarta bisa dilakukan dalam waktu 15 menit.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, layanan tersebut bisa dinikmati warga jika seluruh dokumen dan persyaratan dinyatakan lengkap, serta jaringan internet berjalan dengan baik.
"Pengurusan KTP yang sebelumnya membutuhkan waktu mulai dari 1 jam hingga beberapa hari, kini hanya membutuhkan 15 menit," kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (19/4/2022).
Baca Juga: Warga KTP Non DKI Bisa Daftar Program Mudik Gratis dari Pemprov DKI
Budi mengatakan, Pemprov DKI berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga Jakarta dan melaksanakan layanan administrasi kependudukan sesuai dengan standar yang berlaku.
Harapannya, layanan ini dapat meningkatkan efisiensi waktu bagi warga sehingga warga yang mengurus layanan masih bisa melakukan aktivitas lain dalam hari yang sama karena layanan selesai dengan cepat.
Berikut rincian layanan administrasi kependudukan yang selesai dalam 15 menit, 30 menit, 60 menit dan 480 menit:
Untuk 12 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 15 menit:
Baca Juga: Beli Minyak Goreng Curah Seharga Rp 14 Ribu, Warga Mesti Tunjukan KTP
Untuk 13 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 30 menit:
Baca Juga: Di Singkawang, Bisa Urus KTP Meskipun di Malam Hari!
Untuk 8 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 60 menit:
Untuk 1 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 480 menit:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.