JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tidak boleh diberikan dalam bentuk barang atau parsel. Pemberian THR harus dalam bentuk uang rupiah.
"THR diberikan dalam bentuk barang/parsel. Boleh nggak sih?” tulis Kemnaker di akun Instagram resmi @kemnaker, Sabtu (16/4/2022).
“Nggak boleh dong. THR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia,” sambungnya.
Baca Juga: Siap-Siap! THR ASN dan Pensiunan Tahun Ini Cair H-10 Lebaran, Sri Mulyani: Lebih Besar dari 2021
Ketentuan mengenai hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada pasal 6.
Mengacu pada regulasi tersebut, THR wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Baca Juga: THR Tak Boleh Dicicil dan Tetap Kena Pajak, Ini Ketentuannya
Sebelumnya, Kemnaker juga menegaskan bahwa para pemberi kerja atau pengusaha harus membayarkan penuh Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Hal itu mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang perlahan mulai pulih meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.