Bupati nonaktif Kutai Kertanegara, Rita Widyasari dituntut hukuman 15 tahun penjara serta denda 750 juta rupiah subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa KPK. Ia diyakini terbukti menerima gratifikasi senilai 248 miliar rupiah.
Jaksa Penuntut Umum turut menyampaikan salah satu poin yang memperberat hukuman mantan politisi Golkar ini yakni berbelit - berbelit saat memberikan keterangan selama proses persidangan.
Selain itu jaksa juga menambahkan hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun pasca bebas dari hukuman kurungan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.