JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kimia Farma mengadakan Program Mudik Bersama tahun 2022. Peserta mudik gratis akan diberangkatkan dari Gelora Bung Karno (GBK) pada 27 April 2022.
Berikut ini syarat dan cara daftar mudik gratis 2022 dari PT Kimia Farma.
Pendaftaran peserta mudik gratis 2022 dari PT Kimia Farma dilakukan secara online dengan mengakses laman resmi https://mudik.kimiafarma.co.id.
Pendaftaran sudah dibuka sejak tanggal 11 - 20 April 2022 (Senin-Jum'at pukul 08.00-15.00, dan tidak melayani diluar jam operasional dan tanggal merah).
Setelah mendaftar, nantinya, calon penumpang juga harus melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 21 - 25 April 2022.
1. Warga Negara Indonesia dan Karyawan Kimia Farma Group.
2. Mendaftar online pada tanggal 11 – 20 April 2022 di website mudik.kimiafarma.co.id.
3. Harus sudah vaksin booster (vaksin dosis ketiga) untuk semua peserta mudik.
Baca Juga: Ganjar dan Kepala Daerah Se-Jateng Gelar Mudik Gratis Bagi Warganya yang Merantau di Jabodetabek
4. Peserta yang belum booster, Kimia Farma menyediakan vaksin booster Sinopharm untuk usia >18 tahun di Klinik Kimia Farma yang sudah ditentukan secara GRATIS.
5. Jika peserta usia <18 tahun belum melakukan vaksin lengkap (booster) dan memiliki penyakit (komorbid) wajib RT-PCR atau Antigen, dengan ketentuan jika sudah vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam dan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan sesuai ketentuan perjalanan yang berlaku.
6. Usia < 6 Tahun dikecualikan terhadap ketentuan Vaksin dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT- PCR atau antigen.
7. Satu orang Peserta Mudik hanya boleh mendaftar satu kali.
8. Pendaftar Mudik dengan Peserta Mudik harus ada hubungan keluarga yang dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK).
9. Pendaftar Mudik yang mendaftarkan Peserta Mudik dari anggota keluarganya tetap mendaftarkan nama peserta satu persatu sesuai dengan tujuan.
10. Pendaftar Mudik boleh ikut sebagai Peserta Mudik, boleh juga tidak ikut (hanya mendaftarkan keluarganya).
11. Anak dibawah 3 tahun yang ikut mudik harus dipangku dan tidak perlu mendaftar.
12. Peserta mudik harus mendaftar dengan menggunakan NIK KTP atau KK bagi yang tidak memiliki KTP.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.