Kompas TV nasional sosial

Kemenkes Minta Semua Pihak Berhenti Memelintir Seolah PeduliLindungi Langgar HAM

Kompas.tv - 16 April 2022, 05:24 WIB
kemenkes-minta-semua-pihak-berhenti-memelintir-seolah-pedulilindungi-langgar-ham
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi (Sumber: YouTube Kemenkes)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Kesehatan (Kemkes) meminta agar semua pihak berhenti memelintir seolah-olah aplikasi PeduliLindungi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Hal itu disampaikan juru bicara Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi, Jumat (15/4/2022), sebagai respons atas laporan bertajuk 2021 Country Reports on Human Rights Practices yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (US State Department) yang menyebut tentang aplikasi PeduliLindungi.

"Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” tutur Nadia, dilansir laman resmi Kemenkes.

Nadia juga menyebut bahwa tuduhan tersebut adalah sesuatu yang tidak mendasar. Ia mengajak untuk membaca secara saksama laporan asli Departemen Luar Negeri AS.

Baca Juga: AS Tuduh Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAM, Kemenkes Sebut Tudingan Tak Mendasar!

“Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM.”

Menurutnya, PeduliLindungi telah memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi.

Pengembangan PeduliLindungi juga mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020, yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.

Aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi pun menjadi prioritas Kemenkes.

Seluruh fitur PeduliLindungi beroperasi dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship.

Persetujuan (consent) dari pengguna, kata Nadia, telah menjadi layer (lapisan) dalam setiap transaksi pertukaran data, selain metadata dan data itu sendiri, misalnya pada fitur check in di area publik, akses pada perangkat, perekaman geolokasi, dan penghapusan history (sejarah) penggunaan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x