JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menepis tuduhan Kementeria Luar Negeri Amerika Serikat (AS) ihwal aplikasi PeduliLindungi melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut dia, aplikasi itu dibuat untuk melindungi seluruh masyarakat Tanah Air.
Baca Juga: Waduh, Kemlu AS Sebut PeduliLindungi Diduga Melakukan Pelanggaran HAM
"Jawaban saya kepada pers adalah bahwa kita membuat program PeduliLindungi justeru untuk melindungi rakyat. Nyatanya, kita berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS)," kata Mahfud seperti dikutip dari Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Jumat (15/4/2022).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, melindungi HAM itu bukan hanya HAM individual, tetapi juga HAM komunal-sosial dan dalam konteks ini negara harus berperan aktif mengatur.
"Itulah sebabnya, kita membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif membantu menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke jenis Delta dan Omicron," ujarnya.
Ia menyebut, bila terkait tuduhan keluhan dari masyarakat, pihaknya jutru memberikan catatan kepada Pemerintah AS.
"Kalau soal keluhan dari masyarakat, kita punya catatan bahwa AS justeru lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH). Pada sekitar kurun waktu 2018-2021 misalnya, bedasar SPMH, Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat, sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali."
"Beberapa negara seperti India yang juga cukup banyak dilaporkan. Laporan-laporan itu, ya biasa saja dan bagus sebagai bentuk penguatan peran civil society. Tapi laporan seperti itu belum tentu sepenuhnya benar," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri AS mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran HAM pada penggunaan aplikasi pedulilindungi.
Hal itu diungkapkan Kemlu AS melalui laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM), yang mereka keluarkan terkait status HAM di seluruh dunia.
Indonesia pun menjadi negara yang disorot AS dalam laporan status HAM per 2021.
Salah satu laporan tersebut adanya pelanggaran HAM pada aplikasi PeduliLindungi, yang merupakan aplikasi pelacakan Covid-19 yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia.
Aplikasi tersebut menjadi syarat perjalanan dan aktivitas masyarakat.
Dalam laporannya melihat penggunakan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM terkait privasi masyarakat.
Baca Juga: Cara Aktifkan Fitur Sijejak di PeduliLindungi untuk Lacak Kontak Erat Covid-19
Pada laporan tersebut, Kementeria Luar Negeri AS mengungkapkan adanya Lembaga Swadaya Maasyarakat (LSM) yang melaporkan kekhawatirannya terkait informasi pribadi yang disimpan dalam aplikasi tersebut.
Tetapi pihak Kementerian Luar Negeri AS tak mengungkapkan lembaga mana yang dimaksud.
“LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah,” bunyi laporan yang dikutip dari Country Reports of Human Rights Practices for 2021, Jumat (15/4/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.