JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyarankan agar korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat perlindungan.
Ia juga mendorong agar proses gelar perkara kasus korban begal tersangka dapat mengundang tokoh agama dan masyarakat.
Menurut Agus, hal tersebut bertujuan untuk memberikan masukan apakah penetapan tersangka terhadap Amaq Sinta (34) yang menjadi korban begal layak untuk dilanjuti atau tidak.
Baca Juga: Duduk Perkara Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok Tengah
"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," ujar Agus, Jumat (15/4/2022). Dikutip dari Kompas.com.
Agus menambahkan, jika dalam proses gelar perkara korban benar melakukan perlawanan untuk melindungi diri, maka Polda NTB bisa memberikan perlindungan kepada korban. Termasuk dalam proses hukum yang membuat korban menjadi tersangka.
"Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi," ujar Agus.
Kasus korban begal Amaq Sinta menjadi tersangka ini ditangani oleh Polda NTB setelah memicu perhatian publik.
Baca Juga: Alasan Perkara Korban Begal Jadi Tersangka Harus Dihentikan, Ini Penjelasan Pakar Hukum Pidana
Awalnya kasus ini ditangani oleh Polres Lombok Tengah, setelah menerima laporan terdapat dua orang tergeletak bersimbah darah di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022) pukul 01.30 Wita.
Berdasarkan informasi awal tersebut, Polres Lombok Tengah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan fakta bahwa dua orang tersebut teleh tewas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.