JAKARTA, KOMPAS.TV – Penyanyi Marcelo Tahitoe alias Ello bakal diperiksa oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (DIttipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi aplikasi robot trading DNA Pro.
Ello dijadwalkan nanti diperiksa sebagai saksi.
Soal rencana pemeriksaan Ello disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, di Mabes Polri, Kamis Malam (14/4/2022).
"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap E pada hari Senin (18/4/2022)," kata Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media.
Baca Juga: Pernah Jadi Brand Ambassador, Ivan Gunawan Akui Tak Kenal Co-Founder DNA Pro
Diduga Ello terkait dengan kasus DNA Pro, dalam peran yang serupa dengan publik figure lainnya.
Sebelumnya, Selebritas Ivan Gunawan juga telah diperiksa oleh Bareksrim Polri.
Selain Ello, enam publik figur lainnya yang akan diperiksa sebagai saksi, di antaranya DJ Una, Rizky Billar dan Lesti Kejora, serta Billy Syahputra.
Seluruh publik figur tersebut dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pekan depan.
Baca Juga: Kerugian Korban DNA Pro Capai Rp31 Miliar, Pengacara Minta Ivan Gunawan Ikut Bertanggung Jawab
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa Ivan Gunawan sebagai saksi terkait dengan perannya sebagai brand ambassador DNA Pro.
Gatot menyebutkan pemeriksaan terhadap Ivan Gunawan berlangsung selama 3 jam dengan 16 pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim telah panggil IG. Yang bersangkutan sudah mendatangi penyidik memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Gatot.
Baca Juga: Ivan Gunawan: Hubungan Saya dengan DNA Pro Hanya sebagai Brand Ambassador
Dalam pemeriksaan itu, Ivan Gunawan mengaku menerima bayaran (fee) sebagai brand ambassador DNA Pro senilai Rp1.090.000.000,00.
Fee tersebut dikembalikan untuk selanjutnya dijadikan barang bukti oleh penyidik untuk disita sebesar Rp921.700.000,00.
"Untuk selisihnya Rp168.300.000,00, digunakan oleh DNA Pro untuk membuka akun DNA Pro," kata Gatot.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
Dari 12 tersangka, sebanyak enam orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada hari Kamis (7/4), yakni RS, R, Y, dan Frangky (F).
Dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada hari Jumat (8/4).
Mereka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus penipuan investasi ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022.
Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.