Kompas TV nasional hukum

IM57 Institute Minta Dewas KPK Tidak Anggap Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli sebagai Perkara Biasa

Kompas.tv - 13 April 2022, 15:50 WIB
im57-institute-minta-dewas-kpk-tidak-anggap-dugaan-gratifikasi-lili-pintauli-sebagai-perkara-biasa
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan klarifikasi terkait isu komunikasi tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan dirinya, Jumat (30/4/2021). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57 Institute Praswad Nugraha mengatakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak boleh melihat kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Komisioner Lili Pintauli Siregar sebagai perkara biasa.

Lembaga kajian yang berisi eks pegawai KPK itu berharap ada pemberatan hukuman bagi Lili Pintauli Siregar jika terbukti telah menerima gratifikasi nonton MotoGP Mandalika.

“Apabila terbukti, Dewas KPK harus memecat Lili Pintauli Siregar. Dewas KPK harus melihat kasus Gratifikasi Tiket MotoGP ini bukan perkara biasa,” tegas Praswad,

Sebab, lanjutnya, Dewan Pengawas terdiri dari mantan hakim, jaksa senior, professor, dan pakar hukum pidana.

“Tentu mengetahui bahwa terhadap delik pidana biasa saja, pengulangan tindak pidana mengakibatkan adanya pemberatan hukuman,” ujarnya.

Baca Juga: ICW: Jika Lili Pintauli Terbukti Melanggar Kode Etik, Dia Berhasil Ikuti Jejak Firli Bahuri

“Apalagi Lili Pintauli Siregar saat ini menjabat sebagai pimpinan penegak hukum, apabila laporan ini terbukti maka terdapat pengulangan pelanggaran etik yang bahkan masuk dalam delik Gratifikasi serta merupakan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.

Bagi IM57 Institute, kata Praswad, sikap tegas Dewas harus ditunjukkan dengan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Lily jika terbukti benar melakukan pelanggaran penerimaan tiket Moto GP.

“Tujuannya agar standar etik KPK tidak menurun yang otomatis akan diikuti kepercayaan publik yang juga menurun terhadap KPK,” ucap Praswad.

Dalam harapannya, kata Praswad, IM57 Institute tidak menginginkan Dewas KPK bersikap permisif dalam persoalaan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan pimpinan.

Baca Juga: Lili Pintauli Diduga Terima Gratifikasi Nonton MotoGP, ICW: Dewas KPK Harus Proaktif Cari Bukti

Sebab, sikap Dewas tersebut bisa memicu rusaknya mental pegawai KPK.

“Tindakan Dewas yang permisif berkali-kali terhadap pelanggaran Pimpinan KPK akan merusak mental seluruh pegawai KPK sampai di level penyidik dan pelaksana di lapangan,” kata Praswad.

“Para pegawai akan mencontoh tindakan para pemimpinnya yang berkali-kali melakukan pelanggaran kode etik namun tetap baik-baik saja,” lanjutnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x