JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan bakal memberikan bantuan langsung tunai atau BLT minyak goreng kepada masyarakat imbas tingginya harga komoditas tersebut di pasaran.
Namun demikian, tidak semua masyarakat akan mendapatkan bantuan tunai tersebut. Pemerintah hanya memberikan bantuan tunai itu kepada masyarakat miskin dan pedagang kaki lima (PKL).
Baca Juga: Bagikan BLT, Presiden: Saya Harap Daya Beli Masyarakat Bisa Lebih Baik Lagi
Adapun bantuan yang diberikan pemerintah itu yakni sebesar Rp100.000 per bulan selama tiga kali yaitu terdiri pada April, Mei, dan Juni.
Namun pada implementasinya, BLT tersebut diberikan sekaligus atau sekali. Dengan demikian, tiap penerimamya akan mendapatkan BLT sebesar Rp 300.000 pada bulan ini.
Pemerintah memastikan BLT minyak goreng tersebut akan menyasar kepada 23 juta orang.
Baca Juga: Anggota DPR Sebut BLT Minyak Goreng Teguran Jokowi untuk Menteri Perindustrian
Rinciannya, sebanyak 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL).
Lalu, bagaimana cara untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima BLT minyak goreng tersebut?
Mengutip dari Instagram resmi Kementerian Perdagangan dengan akun @kemendag pada Rabu (13/4/2022), berikut cara mengetahui atau mengecek penerima BLT minyak goreng.
Baca Juga: Sudah Cair! Ganjar Pranowo Ingatkan Masyarakat untuk Gunakan BLT Minyak Goreng dengan Baik
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.