Kemendagri, Sabtu (23/6) pagi mengevaluasi puluhan pejabat sementara yang selama ini bertugas menggantikan kepala daerah yang menjalankan cuti kampanye.
Sebanyak 66 pejabat sementara, yakni 2 orang di tingkat provinsi dan 64 orang di tingkat kabupaten, kota, hari ini (23/6) berakhir tugasnya.
Sebelumnya, undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, mengatur bagi kepala daerah yang maju dalam pemilihan kembali wajib cuti di luar tanggungan negara.
Untuk itu akan ada penjabat pengganti. Sesuai aturan, terdapat empat penjabat pengganti yang akan bertugas sebagai kepala daerah, yakni pelaksana tugas atau plt, pelaksana harian atau pjs, pejabat sementara atau pjs, dan pj atau penjabat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.