JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan salah satu kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Diketahui, Pemerintah kembali mengucurkan BSU 2022 yang rencananya akan cair bulan April ini.
Besaran BSU BPJS Ketenagakerjaan yang akan diberikan yakni Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.
Ida mengatakan, pemberian BSU Rp1 juta ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh, tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.
Saat ini, Kemnaker tengah mempersiapkan mengenai kebijakan penyaluran BSU Rp 1 juta, salah satunya mengenai syarat dan ketentuan penerima BSU.
Baca Juga: Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta, Dapat Notifikasi ini dari Kemnaker
Selain itu, Ida menyebut, pihaknya juga sedang mengkaji ulang data calon penerima BSU 2022 bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak Himbara.
Hingga saat ini, laman Kemnaker belum merilis syarat lengkap penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, sebagai gambaran berikut syarat penerima BSU tahun 2021 yang telah cair beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Said Iqbal: Semua Pekerja Berupah Minimum Harus Dapat BSU, Bukan Hanya yang di Bawah Rp 3,5 Juta
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU 2022, kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/cek-bsu-peserta, isi NIK, nama dan tanggal lahir.
Anda juga bisa mengecek di laman Kemnaker, berikut caranya.
Pekerja bisa mengecek status penerima BSU 2022 atau tidak di laman Kemnaker.
Sebagai catatan, apabila Anda masuk dalam kriteria penerima BSU Rp1 juta namun, status tidak terdaftar maka bisa menghubungi pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini, sesuai instruksi dalam wesbiter Kemnaker.
"Apabila anda memenuhi syarat penerima BSU, segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di website bpjsketenagakerjaan.go.id, telepon di nomor 175 atau WhatsApp di nomor +62 813 800 70175," bunyi keterangan di laman Kemnaker.
Sumber : kemnaker.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.