JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutuskan untuk menghentikan peredaran produk telur cokelat merek Kinder untuk sementara waktu.
Hal ini imbas dari sejumlah negara Eropa yang menarik cokelat Merek Kinder Surprise karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid).
"BPOM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella," bunyi BPOM dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas TV, Selasa (12/4).
"BPOM mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku."
Selama peredaran produk dihentikan, BPOM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap merek Kinder yang terdaftar.
Diakui BPOM, produk Kinder yang ada di Indonesia sebenarnya berbeda dengan produk yang tersebar di Inggris dan sejumlah negara Eropa lainnya.
Produk merek cokelat Kinder yang terdaftar di BPOM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain yaitu, Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls.
"Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD," ujar BPOM.
Baca Juga: Respons Pihak Telur Cokelat Kinder usai Produknya Ditarik dari Pasar Inggris Terkait Salmonella
Sementara produk yang ditarik di Inggris dan negara Eropa lainnya sesuai dengan peringatan publik yang diterbitkan oleh Food Standard Agency/FSA adalah produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi 3, 20 gram, dengan batas tanggal kedaluwarsa masing-masing produk sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022.
Negar-negara tersebut juga memperluas penarikan produk dengan menambahkan beberapa varian, yaitu produk merek Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram.
Kemudian Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan tanggal kedaluwarsa 20 April sampai 21 Agustus 2022. Semua produk cokelat Kinder diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia.
"Keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik tersebut di atas tidak terdaftar di Badan POM," kata BPOM dalam rilisnya.
Meski demikian, BPOM menyebut penghentian sementara peredaran produk telur cokelat merek Kinder di Tanah Air dilakukan untuk melindungi masyarakat dengan prinsip kehati-hatian.
Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, BPOM mengaku terus melakukan pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) dan setelah produk beredar (post-market) untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan.
"Jika masyarakat menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di Badan POM, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia," kata BPOM.
BPOM juga terus mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar.
"Selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan," bunyi keterangan tertulis BPOM.
Baca Juga: Waspada! BPOM: 1.094 Obat Tradisional dan Suplemen Mengandung BKO, Bahayanya Tinggi Bagi Kesehatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.