JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) rencananya bakal melantik anggota (Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada hari ini, Selasa (12/4/2024).
Hal ini disampaikan Anggota KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangannya yang diterima Kompas TV, Selasa.
Menurutnya, berdasarkan undangan yang diterima, rencana pelantikan Anggota KPU 2022-2027 akan dilaksanakan pukul 13.30 WIB di Istana Negara, Jakarta.
"Rencana Pelantikan Anggota KPU 2022-2027 pada hari Selasa, 12 April 2022 jam 13.30 WIB di Istana Negara, Jakarta (undangan diterima Ahad 10 April 2022)," kata Hasyim.
Di hari yang sama tepatnya pukul 13.00 WIB, Hasyim menuturkan, juga dijadwalkan rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 oleh DPR, pemerintah, serta KPU.
"Sehubungan dengan dua agenda bersamaan, maka perlu KPU menginformasikan kepada DPR dan sekaligus memohon menjadwalkan ulang RDP dengan beberapa alternatif waktu," ujarnya.
Adapun alternatif waktu yang ditawarkan KPU, yakni pertama pada Selasa (12/4) setelah pelantikan adalah konsolidasi internal KPU mempersiapkan RDP.
Atau pada Rabu (13/4) pukul 13.00 WIB pelaksanaan RDP dengan agenda pembahasan Tahapan Pemilu 2024.
"Intinya KPU tetap mengusulkan RDP membahas Tahapan Pemilu 2024 pada pekan ini selama masih masa Sidang ini sebelum masuk masa Reses, dan agar RDP tidak dilaksanakan pada masa Sidang berikutnya (bakda lebaran)," ujarnya.
Baca Juga: Jabatan Anggota KPU Berakhir Besok, Kekosongan 72 Jam akan Terjadi, Siapa Pengisinya?
Hal ini, lanjut dia bertujuan untuk meyakinkan publik bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap sesuai jadwal yang direncanakan dan memberikan ruang waktu bagi KPU untuk mempersiapkan sebelum masuk tahapan yang akan dimulai pada 14 Juni 2022.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 diketahui berakhir Senin (11/4) kemarin. Sementara untuk pelantikan anggota KPU-Bawaslu 2022-2027 diketahui baru akan dilakukan pada hari ini.
Dengan demikian, kata dia, maka terjadi kekosongan jabatan Anggota KPU selama sekitar 27 jam. Dalam situasi tersebut, segala tugas dan kewenangan KPU sementara diambil alih oleh Sekjen KPU berdasarkan ketentuan Pasal 555 UU Pemilu.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, perlu diusulkan agar Sekjen KPU bersurat kepada DPR (dengan tembusan kepada Mendagri, Komisi 2 DPR, Bawaslu dan DKPP) untuk menyampaikan informasi situasi tersebut," kata Hasyim.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah memastikan bakal melantik anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027, Selasa (12/4).
Kepala Negara ini juga memastikan, pemilu bakal diselenggarakan sesuai jadwal pada 14 Februari 2024.
"12 April nanti KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 kita lantik dan segera mempersiapkan Pemilu dan Pilkada serentak di 2024," kata Jokowi Jokowi dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (10/4).
"Oleh sebab itu kita perlu berbicara dengan KPU dan Bawaslu mengenai persiapan-persiapan ini agar persiapan pemilu dan pilkada ini belum pernah punya pengalaman serentak ini bisa kita persiapkan dengan matang," ujarnya.
Baca Juga: Persiapan Pemilu Serentak 2024, Jokowi akan Lantik Anggota KPU dan Bawaslu pada 12 April 2022
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.