JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada pekan ini.
Pernyataan ini disampaikan Puan usai acara "Sinau Bareng Cak Nun" yang digelar DPP PDI-P di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Minggu (10/4/2022) malam, seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Puan, RUU TPKS akan disahkan menjadi UU TPKS sebelum rapat paripurna penutupan.
"Rapat di Baleg (Badan Legislasi) sudah selasai, Insya Allah minggu depan (pekan ini) sebelum rapat paripurna penutupan, akan mengesahkan RUU TPKS sebagai UU TPKS," kata Puan.
Ketua DPP PDI-P itu menuturkan, setelah disahkan, UU TPKS tersebut diharapkan segera berlaku. Menurutnya, UU TPKS sudah ditunggu-tunggu masyarakat terutama dalam mencegah dan menegakkan hukum soal tindak pidana kekerasan seksual.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan dan Pemaksaan Aborsi Tak Diatur dalam RUU TPKS, Ini Penjelasan Anggota DPR
"Insya Allah (UU TPKS) akan segera berlaku dan bermanfaat dalam mitigasi dan perlindungan bagi anak dan perempuan ke depannya," harap Puan.
Kendati demikian, Puan tidak menyebut kapan tepatnya DPR berencana mengesahkan RUU TPKS. Namun, ia mengatakan, hal itu akan dilakukan dalam pekan ini, sebelum DPR menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang dan masuk masa reses.
Diketahui, selangkah lagi Indonesia bakal memiliki UU yang mengatur soal tindak pidana kekerasan seksual. Adapun aturan itu akan bernama UU TPKS.
Hal ini diketahui setelah Rabu (6/4/2022) kemarin, Baleg DPR dan pemerintah sepakat membawa RUU TPKS ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi yang ada di Baleg menyatakan setuju dengan RUU TPKS. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU TPKS dibawa ke tahap selanjutnya.
Sementara itu, diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Anggota Komisi 1 DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya mengaku sudah bersurat kepada pimpinan DPR agar pengesahan RUU TPKS dapat menjadi salah satu agenda dalam rapat paripurna terdekat.
Baca Juga: Puan Maharani: Pengesahan RUU TPKS Hadiah Bagi Perempuan dalam Peringatan Kartini 2022
Ia menargetkan, RUU TPKS dapat disahkan menjadi undang-undang sebelum DPR memasuki masa reses tanggal 15 April 2022. Willy mengusahakan RUU TPKS akan disahkan menjadi UU TPKS dalam sidang paripurna DPR RI pada 12 April 2022.
"Paripurna masih ada dua kali lagi, paripurna tanggal 12 April dan paripurna tanggal 14 April. Saya berusaha dan sudah komunikasi pada pimpinan kalau bisa (RUU TPKS disahkan) di paripurna tanggal 12 April," ujar Willy.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.