Hukuman ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Aman dinyatakan terbukti menggerakkan serangkaian teror bom di sejumlah tempat termasuk teror bom di jalan Thamrin, Jakarta.
Aman Abdurahman tak memberikan pernyataan apapun atas vonis hakim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.