JAKARTA, KOMPAS.TV - Akan terjadi kekosongan jabatan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama 27 jam.
Masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 diketahui akan berakhir besok, Senin 11 April 2022. Sementara untuk pelantikan anggota KPU-Bawaslu 2022-2027 diketahui baru akan dilakukan pada Selasa (12/4/2022).
"Sehubungan dengan situasi, maka terjadi kekosongan Anggota KPU (sekitar 27 jam)," kata Anggota KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangannya dikutip dari Kompas.com, Minggu (10/4/2022).
Baca Juga: Persiapan Pemilu Serentak 2024, Jokowi akan Lantik Anggota KPU dan Bawaslu pada 12 April 2022
Namun kekosongan jabatan tersebut, jelas Hasyim, bisa diatasi dengan merujuk ketentuan Pasal 555 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam ketentuan tersebut pengisi kekosongan wewenang dan tugas di KPU adalah Sekretaris Jenderal KPU.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, perlu diusulkan agar Sekjen KPU bersurat kepada DPR (dengan tembusan kepada Mendagri, Komisi 2 DPR, Bawaslu dan DKPP) untuk menyampaikan informasi situasi tersebut," lanjut Hasyim.
Selanjutnya Hasyim akan memohon penjadwalan ulang terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR, Rabu (13/4/2022) mendatang.
Baca Juga: Bukti Keseriusan Soal Pemilu 2024, Presiden Jokowi akan Lantik Komisioner KPU dan Bawaslu
Pasalnya KPU dengan anggota baru akan melaksanakan rapat konsolidasi internal dengan persiapan RDP. Rapat itu akan digelar pada Selasa setelah pelantikan berlangsung.
"Sehubungan dengan agenda bersamaan, maka perlu KPU menginformasikan kepada DPR dan sekaligus memohon menjadwalkan ulang RDP dengan beberapa alternatif waktu," pungkas Hasyim.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.