JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta
menetapkan gedung Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB).
Selain gedung PRBM Eijkman, Disbud DKI juga menetapkan Vihara Sin Tek Bio, Toko Tio Tek Hong dan gedung Toko Kompak sebagai bangunan bersejarah yang masuk cagar budaya.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menyatakan, penetapan empat bangunan sebagai cagar budaya ini sebagai upaya Pemprov DKI melestarikan bangunan bersejarah agar dapat dikelola dan mendapat perawatan yang lebih terkendali.
Baca Juga: Mengenal Kawasan Cagar Budaya Malioboro, Sebutan Baru Jalan Malioboro
Penetapan empat bangunan sebagai cagar budaya tersebut dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada Selasa 15 Maret 2022.
"Penetapan BCB secara konsisten merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam upaya pelestarian bangunan bersejarah, sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang. Dengan begitu BCB ini dapat dikelola dengan baik dan mendapatkan perawatan yang lebih terkendali," ujar Iwan, di Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2022). Dikutip dari PPID DKI Jakarta.
Vihara Sin Tek Bio terletak di Pasar Baru ditetapkan menjadi BCB berdasarkan Kepgub No 238 Tahun 2022.
Vihara ini diperkirakan sudah ada sejak tahun 1698 dan merupakan bagian dari sejarah perkembangan kawasan Pasar Baru.
Baca Juga: Hotel Bersejarah Bangunan Cagar Budaya Dijual
Keberadaan vihara bergaya arsitektur Tiongkok ini menjadi cerminan keberagaman dalam kehidupan masyarakat di kawasan Pasar Baru pada masanya.
Selanjutnya, bangunan eks Toko Tio Tek Hong yang ditetapkan sebagai BCB melalui Kepgub No. 239 Tahun 2022.
Eks Toko Tio Tek Hong yang berada di Jakarta Pusat ini diperkirakan sudah ada sejak tahun 1900 dan merupakan perusahaan rekaman lokal pertama. Bangunan bersejarah tersebut memiliki peran penting terutama untuk kawasan Pasar Baru.
Baca Juga: Vaksin Merah Putih Eijkman Dekati Proses Uji Praklinis
Kemudian bangunan Toko Kompak juga terletak di Pasar Baru dan ditetapkan sebagai BCB melalui Kepgub No 240 Tahun 2022.
Di masa lalu, bangunan bergaya arsitektur China Selatan yang didirikan pada abad ke-19 ini merupakan rumah dari Majoor de Chinezeen ke-4 Batavia. Bangunan ini juga menjadi bagian dari lanskap budaya Jakarta.
Selain itu, melalui Kepgub No. 241 Tahun 2022, Gubernur Provinsi DKI Jakarta juga menetapkan Bangunan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman yang kini bernama Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman sebagai bangunan cagar budaya.
Gedung tersebut diperkirakan dibangun pada tahun 1911-1914, bangunan yang memiliki gaya arsitektur Nieuwe Kunst ini berperan penting dalam penelitian ilmiah penyakit tropis.
Baca Juga: Bangunan Masjid Tua Zaman Belanda Masih Tertata Rapih
Selain itu, nilai penting yang menjadi alasan dari penetapan gedung Eijkman sebagai bangunan cagar budaya karena menjadi saksi bisu perkembangan ilmu pengetahuan di Indonesia dan merupakan pusat penelitian kedokteran tropis terkemuka di dunia pada masanya.
Masuknya Virus Corona di Indonesia membuat Lembaga Biologi Molekuler Eijkman turut ambil bagian dalam menanggulangi pandemi Covid-19.
Yakni dengan cara melakukan pemeriksaan sampel Covid-19 dan penelitian mengenai virus SARS-CoV-2.
Kini Lembaga Biologi Molekuler Eijkman masuk di bawah naungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan berubah nama menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman.
Baca Juga: Usai Penemuan Sejumlah Fosil, Desa di Blora Dicanangkan Jadi Situs Cagar Budaya
"Kami berharap dengan ditetapkannya empat Bangunan Cagar Budaya ini dapat memberikan dampak
positif bagi bangunan bersejarah di Jakarta, dan masyarakat dapat lebih peduli serta menjaga
kelestarian bangunan dengan lebih baik lagi," ujar Iwan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.