"Yang lima perusahaan lain belum saya dalami, tapi ini juga terkait dengan perusahaan besar," ujar Boyamin saat dihubungi di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (7/4/2022).
Boyamin menambahkan sembilan perusahaan yang dilaporkan ke KPPU ini berada di Sumatera. Mereka melakukan ekspor besar-besaran CPO melalui salah satu provinsi di Sumatra.
Baca Juga: KKPU Temukan Bukti Dugaan Kartel Minyak Goreng, Kasus Naik ke Tahap Penyelidikan
Belakangan Kejaksaan Agung juga melakukan penyelidikan dugaan gratifikasi penerbitan persetujuan ekspor minyak sawit tahun 2021-2022 dari Kementerian Perdagangan terhadap PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS).
Menurut Boyamin, sembilan perusahaan yang dilaporkannya bukan bagian dari dua perusahaan minyak goreng yang sedang diselidiki oleh Kejagung.
"Jadi yang dua perusahaan di Kejagung levelnya di Jakarta, kalau yang sembilan itu ada di Sumatra, ekspornya lewat provinsi di Sumatra di wilayah tengah," ujar Boyamin.
Adapun dalam laporan MAKI ke KPPU, sembilan perusahaan tersebut menjual CPO ke luar negeri dengan harga tinggi, mengekspor CPO ke luar negeri secara besar-besaran dengan dugaan tidak membayar PPN 10 persen dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatra.
Baca Juga: Kejagung Temukan Dugaan Gratifikasi 2 Perusahaan dalam Izin Ekspor Minyak Goreng
Selain tidak membayar PPN, MAKI menduga sembilan perusahaan tersebut merugikan negara karena tidak memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri sesuai ketentuan.
"Harusnya negara mendapat PPN 15 persen ketika dia (sembilan perusahaan) mengekspor, tapi ini hanya mendapatkan 5 persen, artinya ada keuntungan besar," ujar Boyamin di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.